
Aceh Tenggara // Ujungmata – Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir bersama Lembaga Elhan-RI DPW Aceh, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk yang keempat kalinya guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus penolakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Terutung Payung Hilir.
Kedatangan masyarakat bersama lembaga swadaya masyarakat tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak penegak hukum.
Perwakilan masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kamaludin alias Jonson Silalahi, mengatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kejelasan atas laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
“Kami datang kembali ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mempertanyakan perkembangan kasus penolakan LHP Desa Terutung Payung Hilir. Ini sudah yang keempat kalinya kami datang, karena sampai sekarang masyarakat masih menunggu kepastian hukum,” ujar Kamaludin alias Jonson.
Ia juga menjelaskan bahwa penolakan terhadap LHP tersebut terjadi karena masyarakat menilai audit yang dilakukan oleh pihak Irbansus diduga terdapat sejumlah kejanggalan seperti Posyandu, Insentif tokoh adat, Pengadaan Ternak Lembu dan Penanaman Pohon dipinggir sungai kali alas (Fiktip) sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Penolakan ini bukan tanpa alasan. Kami menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses audit yang dilakukan oleh pihak Irbansus, sehingga masyarakat merasa perlu mempertanyakan dan meminta agar persoalan ini ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Sementara itu, ABD WAHAB Ketua Dpw Lembaga Elhan-Ri Aceh yang turut hadir dalam kunjungan tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum.
“Kami dari Lembaga Elhan-RI akan terus mengawal proses ini. Kami berharap Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dapat bekerja secara profesional dan transparan agar persoalan yang terjadi di Desa Terutung Payung Hilir ini bisa segera menemukan titik terang,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap pengelolaan dana desa merupakan bagian dari kontrol sosial yang dilakukan masyarakat bersama lembaga sipil agar penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menanggapi kedatangan masyarakat dan Lembaga tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menyampaikan bahwa laporan yang masuk saat ini masih dalam tahap proses penanganan.
Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan persoalan tersebut agar tercipta kepercayaan publik serta menjamin transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Red…

Tinggalkan komentar