
Aceh Tenggara // Ujungmata – Sikap Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara terkait permohonan pemblokiran Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga menilai Inspektorat terkesan plin-plan dalam menyikapi permintaan masyarakat yang mendesak agar dana desa tersebut segera diblokir.
Masyarakat menegaskan bahwa seorang bupati yang mengusung jargon “perbaikan” seharusnya berpihak kepada kepentingan rakyat serta berani mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
Persoalan ini bermula ketika masyarakat Desa Terutung Payung Hilir mendatangi Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara untuk meminta agar Dana Desa Terutung Payung Hilir diblokir sementara.
Namun pada pertemuan tersebut, pihak Inspektorat meminta masyarakat terlebih dahulu menyurati secara resmi Kepala Desa Terutung Payung Hilir terkait pengembalian temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Surat tersebut juga berkaitan dengan teguran kedua (II) terhadap kepala desa mengenai kewajiban pengembalian temuan.
Selanjutnya, Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara mengirimkan surat teguran kedua kepada Kepala Desa Terutung Payung Hilir dengan nomor 700/…/TL/2026, sebagai bagian dari proses tindak lanjut. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka pemblokiran Dana Desa dapat menjadi langkah yang diambil.
Namun pada Rabu, 11 Maret 2026, masyarakat kembali mendatangi Kantor Inspektorat Aceh Tenggara untuk menanyakan perkembangan permohonan pemblokiran Dana Desa tersebut.
Dalam pertemuan itu, Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara justru menyampaikan bahwa terdapat berbagai kebijakan sehingga dana desa tersebut tidak dapat diblokir.
Pernyataan tersebut memicu kecurigaan di tengah masyarakat. Warga menduga adanya sikap tidak konsisten bahkan terkesan memberikan perlindungan terhadap Kepala Desa Terutung Payung Hilir.
Padahal, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan Dana Desa Terutung Payung Hilir telah dikeluarkan pada 6 Februari 2026.
Berdasarkan temuan tersebut, masyarakat menilai telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan dana desa sehingga dinilai cacat secara hukum.
Masyarakat menegaskan bahwa sebelum kepala desa mengembalikan seluruh temuan dana desa ke kas Kute dan kas BUMKute, maka pemblokiran Dana Desa Terutung Payung Hilir seharusnya menjadi langkah yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.
Langkah pemblokiran tersebut dinilai penting sebagai bentuk antisipasi agar dalam waktu dekat tidak terjadi penarikan dana desa yang justru digunakan untuk menutup atau mengembalikan temuan yang ada.
“Jika memang sudah ada LHP tertanggal 6 Februari 2026, walaupun saat ini masih ada penolakan dari masyarakat terhadap hasil audit tersebut, seharusnya Inspektorat bersikap tegas. Pemblokiran dana desa perlu dilakukan sampai seluruh temuan dikembalikan ke kas desa,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat meminta Bupati Aceh Tenggara segera turun tangan dan memerintahkan Inspektorat agar tidak bersikap plin-plan dalam menangani persoalan tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Red…

Tinggalkan komentar