
Aceh Tenggara//ujungmata.id – Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir Resmi Surati Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, dimana Masyarakat menolak LHP Desa Terutung Payung Hilir yang diduga Tidak Transparan pada hari jumat tanggal 06 maret 2026.
Sejumlah masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, secara resmi menyurati pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pengelolaan Dana Desa di desa tersebut.
Surat yang disampaikan masyarakat tersebut berisi permintaan agar pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap LHP yang dikeluarkan oleh Irbansus Inspektorat Aceh Tenggara. Dimana Masyarakat menilai proses pemeriksaan tersebut diduga tidak dilakukan secara transparan dan independen.
Dalam surat tersebut, masyarakat menyebutkan bahwa masih terdapat beberapa item kegiatan yang tidak dimasukkan sebagai temuan dalam LHP Desa Terutung Payung Hilir. Padahal, menurut masyarakat, kegiatan-kegiatan tersebut patut untuk ditelusuri lebih lanjut karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi yang ada di lapangan.
Beberapa kegiatan yang dipertanyakan masyarakat berasal dari beberapa tahun anggaran, di antaranya:
Tahun Anggaran 2022
– Penyelenggaraan Posyandu
– Program Siaga Kesehatan
– Festival kesenian adat, budaya, dan keagamaan
– Bantuan pertanian untuk ketahanan pangan
Tahun Anggaran 2024
– Penyelenggaraan Posyandu
– Program pencegahan stunting
– Penyelenggaraan Poskamling
Tahun Anggaran 2025
– Kegiatan Posyandu
– Program penanaman pohon di sepanjang pinggir sungai yang diduga bersifat fiktif
Dimana Masyarakat berharap kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap kegiatan-kegiatan yang dipertanyakan
Langkah menyurati pihak kejaksaan, menurut Kamaludin alias Jonson perwakilan masyarakat, merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan desa sekaligus upaya untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami hanya ingin agar penggunaan Dana Desa benar-benar jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika memang ada kegiatan yang tidak sesuai, kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya,” ujar Kamaludin alias Jonson.
Masyarakat juga berharap agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan terbuka sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Terutung Payung Hilir.
#Red…

Tinggalkan komentar