
Kabupaten Gowa // ujungmata – Forum Kemitraan Perlindungan Masyarakat (FKPM) Adat Budaya Kabupaten Gowa resmi memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan nomor 200.1.44/99/BKB.P. Terbitnya SKT tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat legalitas dan pengembangan organisasi di berbagai daerah.
Usai terbitnya SKT, para pengurus FKPM Adat Budaya bersama para pendiri, yakni Ir. Chaidir Lewang Kr. Bulu dan Nabiyanto M. Dg Nakku, langsung bergerak menuju Polres Gowa dengan membawa berkas spesimen untuk proses pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi seluruh pengurus FKPM Adat Budaya, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa dan kelurahan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam membangun struktur kepengurusan yang tertib, resmi, dan terorganisir. Selain itu, FKPM Adat Budaya juga memiliki visi besar untuk memperluas jaringan organisasi hingga tingkat nasional.
Saat ini, tercatat sudah ada tiga kabupaten yang resmi terdaftar dalam kepengurusan FKPM Adat Budaya, yaitu Kabupaten Jeneponto, Takalar, dan Gowa. Kabupaten Jeneponto sendiri ditetapkan sebagai kantor pusat tingkat DPP FKPM Adat Budaya.
Sementara itu, untuk wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pangkep, koordinasi juga telah dilakukan dengan sejumlah pihak yang bersedia menjadi pengurus FKPM Adat Budaya di daerah masing-masing.
Adapun ketua kabupaten yang telah resmi terdaftar dan telah mengantongi SKT dari Kesbangpol, di antaranya:
Abdul Karim Dg Tobo sebagai Ketua FKPM Adat Budaya Kabupaten Jeneponto,
Rahmat Dg Gata sebagai Ketua FKPM Adat Budaya Kabupaten Takalar,
serta Citra Mahardika Dg Se’re sebagai Ketua FKPM Adat Budaya Kabupaten Gowa.
Dengan terbentuknya kepengurusan di sejumlah daerah tersebut, FKPM Adat Budaya diharapkan dapat menjadi wadah kemitraan masyarakat yang mampu menjaga nilai adat, budaya, serta mempererat hubungan sosial kemasyarakatan di berbagai wilayah Indonesia.
#Awing

Tinggalkan komentar