UJUNG MATA – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Inspektorat Daerah sedang melaksanakan pemeriksaan audit terhadap pengeluaran dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini menyasar seluruh Pengulu Kute dan Kaur Keuangan di wilayah Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kegiatan pemeriksaan secara resmi dibuka pada Selasa, 12 Mei 2026, bertempat di Kantor Camat Lawe Bulan, dan berlangsung mulai tanggal 07 Mei hingga 26 Mei 2026, atau selama 12 hari kerja.

Dalam kesempatan tersebut, PLT Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara, Zul Fahmy, S.Sos., memberikan arahan langsung kepada para Pengulu Kute se-Kecamatan Lawe Bulan yang hadir. Ia meminta agar seluruh perangkat desa segera melengkapi dokumen pertanggungjawaban keuangan tepat pada waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal pemeriksaan.

Zul Fahmy juga menekankan kepada seluruh Pengulu Kute di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara secara luas, agar dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan dilengkapi dengan bukti pendukung yang sah, lengkap, akurat, dan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari pemerintah.

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana negara.

An. Bakrio Harsono

Tinggalkan komentar

@2025 – www.ujungmata.id – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang