
TAKALAR // Ujungmata – Lembaga Elhan Ri kembali melakukan langkah hukum dengan mengirimkan surat permohonan informasi dan klarifikasi resmi kepada Pimpinan Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Takalar Sulawesi Selatan.
Surat yang ditandatangani oleh Hasbuddin Toro selaku Ketua Divisi Investigasi Lembaga Elhan Ri ini ditujukan untuk menanyakan status kredit dan hasil lelang aset milik salah satu nasabah yang sedang menjadi sengketa hukum.
Berdasarkan pengaduan yang diterima dari inisial (Ri), diketahui bahwa yang bersangkutan bersama inisial (Re) tercatat sebagai nasabah berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor: PK.1164 Tanggal 30 Oktober 2023. Kredit tersebut merupakan hutang bersama yang diperoleh saat masih dalam ikatan perkawinan, namun kini keduanya telah resmi bercerai.
Menurut Hasbuddin Toro, meski sudah bercerai, pembagian tanggung jawab hutang harus dilakukan sama rata. Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah beredarnya informasi bahwa aset jaminan telah dieksekusi padahal proses hukum masih berjalan.
“Kami meminta kejelasan, karena saat ini sengketa harta bersama dan utang bersama tersebut masih dalam PROSES HUKUM YANG SEDANG BERJALAN sesuai Register Perkara Nomor: 572/Pdt.G/2024/PA.Mks di Pengadilan Agama Makassar,” ujar Hasbuddin, Kamis (08/04/2026).
Dalam suratnya, Lembaga Elhan Ri meminta konfirmasi resmi terkait poin-poin krusial berikut:
1. Apakah benar objek jaminan/agunan kredit Nomor PK.1164 telah dilelang pada tanggal 26 November 2025?
2. Apakah benar pemenang lelang tersebut atas nama Aida Ahmad?
3. Apakah benar telah terbit Sertifikat Hak Milik baru dengan Nomor NIB: 20.03.XXXXXXXXX.0?
4. Apakah benar lokasi objek tersebut berada pas di depan Rumah Sakit Maryam Takalar?
5. Bagaimana status sisa hutang dan mekanisme pembagian tanggung jawab, mengingat aset sudah dieksekusi namun para debitur sudah bercerai dan masih ada proses hukum berjalan.
Dasar Hukum
Permohonan ini diajukan berdasarkan landasan hukum yang kuat, antara lain:
– UUD 1945 Pasal 28F tentang hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
– UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 3 dan 4 yang menjamin hak masyarakat atas informasi.
– PP No. 61 Tahun 2010 dan Perkominfo No. 1 Tahun 2013.
“Meskipun BRI adalah BUMN, secara hukum BRI termasuk kategori Badan Publik sehingga wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk status lelang dan aset,” tegasnya.
Lembaga Elhan Ri menegaskan, permohonan ini dilakukan demi kepastian hukum, keadilan, dan tertib administrasi, serta untuk melindungi hak-hak keperdataan klien yang hingga saat ini masih menjadi sengketa di meja hijau.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Takalar ditunggu tanggapan resminya terkait permohonan klarifikasi tersebut.
(Red)

Tinggalkan komentar