
Pesisir Selatan // Ujungmata – Tanah Negara Yang masih berstatus kawasan hutan produksi konversi wilayah kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Di jual oleh warga kecamatan Pancung soal, Pemkab Pesisir Selatan diminta bertindak (12/4/2026).
Jual beli tanah negara kembali menjadi sorotan publik, pasalnya tanah tersebut berada di kawasan hutan yang dilindungi oleh undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Ironisnya tanah tersebut di jual oleh Raju Wardi (43) warga Pancung Soal kepada pasangan suami istri Suryadi (46) dan Fitriani (40) yang di tanda tangan oleh pemerintah nagari Tluk Ampalu Indrapura pada tanggal 17/1/2026.
Menurut keterangan dari masyarakat Tapan yang mengetahui sistem jual beli tanah tersebut dia mengatakan ” Raju merupakan pengelola Ekskavator merambah hutan, Raju tampa ragu ragu membabat hutan setelah hutan dibabat dibuat parit dan jalan setelah itu tanah tersebut dijual.
Atas peristiwa ini masyarakat Tapan sangat dirugikan, hutan punah dan tanah Tapan di jual oleh orang lain.
” Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tolong ambil tindakan tegas terhadap pelakunya jual beli tanah negara, Perambahan hutan dan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan oleh oknum wali nagari Tluk Ampalu Indrapura yang telah menandatangani surat tanah di kawasan hutan Negara ” Ujar masyarakat Tapan.
Red…

Tinggalkan komentar