
TAKALAR // Ujungmata – Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-RI) menyatakan akan segera menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan terkait dugaan perubahan nama yang dilakukan secara tidak sah oleh seseorang yang saat ini menjadi pejabat publik di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.
Kepala Divisi Investigasi Lembaga ELHAN-RI, Hasbuddin Toro, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah menemukan fakta kuat dugaan pelanggaran administrasi kependudukan.
“Dugaan sementara, pejabat yang dimaksud telah mengubah namanya dari semula NURLIA KEBO menjadi HADIJAH tanpa didasari oleh penetapan atau putusan Pengadilan Negeri sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang,” ujar Hasbuddin Toro, Senin (06/04).
Menurutnya, perubahan nama yang bersifat substantif atau mengganti nama secara utuh, secara hukum mutlak harus melalui proses peradilan dan tidak bisa dilakukan hanya melalui jalur administrasi semata.
“Kami menilai perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan sangat jelas mengandung cacat yuridis. Oleh karena itu, Lembaga ELHAN-RI dalam waktu dekat akan segera mendaftarkan gugatan pembatalan nama tersebut ke Pengadilan.” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku saat ini terus melakukan pendalaman materi dan pengumpulan bukti-bukti untuk persiapan pelaporan tindak pidana, mengingat kasus ini menyangkut integritas data kependudukan dan penyalahgunaan wewenang jabatan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Selain gugatan perdata, kami juga akan mendorong proses hukum pidana jika ditemukan unsur pidana di dalamnya demi tegaknya hukum dan kebenaran di Kabupaten Takalar,” pungkas Hasbuddin Toro.
Bersambung…
Red…

Tinggalkan komentar