UJUNGMATA // TAKALAR – Hasil pantauan langsung awak media Ujungmata di lapangan pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2026 dimana mendapati sebuah truk pengangkut tebu melintas di jalan poros utama Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan dengan muatan yang menumpuk sangat tinggi, menjulang ke atas serta melebar keluar melebihi batas bak kendaraan. Sama sekali tidak ditemukan adanya tali pengikat, penutup, bendera peringatan, atau bentuk pengamanan apapun. Batang dan daun tebu terlihat menjuntai bebas ke sisi kiri, kanan, serta ke belakang – tepat di jalur yang dilalui banyak pengendara sepeda motor dan pejalan kaki.

Saat truk bergerak, ujung-ujung tebu bergoyang bebas. Risiko tersangkut pada setang motor, melukai pengendara, atau tumpah mendadak ke permukaan jalan sangat besar – terlebih jalan poros ini ramai dilalui warga setiap harinya.

๐Ÿšจ DUGAAN BARU: PLAT NOMOR DIDUGA TIDAK TERDAFTAR / PLAT BODONG

Setelah dilakukan pengecekan terhadap pelat nomor kendaraan tersebut menggunakan aplikasi, diduga plat yang terpasang tidak terdaftar secara resmi – berpotensi plat bodong. Hal ini menambah berat pelanggaran: kendaraan yang beroperasi di jalan umum wajib memiliki identitas resmi yang tercatat di kepolisian. Kendaraan dengan identitas tidak sah menyulitkan penindakan, pertanggungjawaban, serta pelacakan jika terjadi kecelakaan atau kerugian.

๐Ÿ’ฌ KONFIRMASI PENGENDARA INISIAL (IR)

Selain melakukan pemantauan, awak media juga melakukan konfirmasi langsung di lokasi kepada salah satu pengendara motor yang melintas rute tersebut, yang memberikan inisial (IR):

“Saya sangat menyayangkan sekali hal ini dibiarkan begitu saja melintas di jalan umum. Tiap hari lewat sini, sering menjumpai truk seperti ini – tebunya menjulang keluar ke samping, tidak diikat, tidak ada penanda. Kami pengendara motor harus berbelok jauh menghindarinya. Kalau tiba-tiba ada yang terlepas atau tersangkut, pasti jatuh korban. Harus ada yang periksa dan menindak, jangan tunggu sampai terjadi kecelakaan baru bertindak.”

๐Ÿ—ฃ๏ธ TANGGAPAN HASBUDDIN TORO โ€” KADIV INVESTIGASI LEMBAGA ELHAN-RI

Saat dimintai tanggapan terkait temuan sekaligus dugaan plat tidak terdaftar tersebut, Hasbuddin Toro, Kepala Divisi Investigasi Lembaga ELHAN-RI, menyampaikan keprihatinan mendalam:

“Saya sangat menyayangkan – bukan hanya soal muatan berlebih yang tidak diamankan dan membahayakan nyawa warga. Yang lebih memperhatikan: perusahaan besar yang beroperasi di sini ternyata menggunakan kendaraan yang diduga plat nomornya tidak terdaftar alias plat bodong. Ini sangat serius. Jika identitas kendaraan saja tidak sah – siapa yang bertanggung jawab saat terjadi kecelakaan? Siapa yang ditagih ganti rugi? Pengawasan harus dimulai dari lokasi pabrik sebelum kendaraan diizinkan keluar ke jalan umum – cek muatan, cek kelengkapan surat, cek keabsahan plat nomor. Jangan biarkan kendaraan tanpa identitas sah melintas membahayakan rakyat.”

โš–๏ธ DAFTAR PELANGGARAN YANG TERIDENTIFIKASI

1. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 186 โ€” Muatan kendaraan harus ditempatkan, diikat, dan diamankan agar tidak menjulang, tumpah, atau membahayakan pengguna jalan lain
2. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 274 โ€” Mengangkut muatan tidak diamankan sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana
3. Muatan melebihi dimensi wajib pasang penanda peringatan โ€” tidak terpasang sama sekali
4. Dugaan pelanggaran identitas kendaraan โ€” Plat nomor diduga tidak terdaftar = melanggar kewajiban registrasi kendaraan bermotor โ†’ sanksi dapat berupa penahanan kendaraan hingga denda pidana

๐Ÿ“ข REKOMENDASI BERSAMA UJUNGMATA & ELHAN-RI

1. Satlantas Polres Takalar – Lakukan penindakan rutin di jalan poros; tilang tegas kendaraan yang muatannya berlebih, tidak diamankan, serta cek keabsahan plat nomor & STNK – amankan kendaraan yang identitasnya tidak sah
2. Pemilik/Pengelola Kebun & Pabrik – Wajib periksa: amankan muatan SEBELUM keluar, pastikan setiap kendaraan punya plat & dokumen sah yang terdaftar atas nama yang benar
3. Dinas Perhubungan Takalar – Lakukan pemeriksaan dimensi, pengamanan muatan, sekaligus verifikasi kelengkapan dokumen kendaraan operasional perusahaan tebu tersebut.

Red…

Tinggalkan Balasan

Quote of the week

“Hidup memang sulit dimengerti, tapi sulitnya hidup membuat kita banyak mengerti.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

@2025 – www.ujungmata.id – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang