UJUNGMATA // TAKALAR – Hasil pantauan langsung awak media Ujungmata di lapangan mendapati sebuah truk pengangkut tebu melintas di jalan poros utama Kabupaten Takalar dengan muatan yang menumpuk sangat tinggi, menjulang ke atas serta melebar keluar melebihi batas bak kendaraan. Sama sekali tidak ditemukan adanya tali pengikat, penutup, bendera peringatan, atau bentuk pengamanan apapun. Batang dan daun tebu terlihat menjuntai bebas ke sisi kiri, kanan, serta ke belakang – tepat di jalur yang dilalui banyak pengendara sepeda motor dan pejalan kaki.

Saat truk bergerak, ujung-ujung tebu bergoyang bebas. Risiko tersangkut pada setang motor, melukai pengendara, atau tumpah mendadak ke permukaan jalan sangat besar – terlebih jalan poros ini ramai dilalui warga setiap harinya.

Selain melakukan pemantauan, awak media juga melakukan konfirmasi langsung di lokasi kepada salah satu pengendara motor yang melintas rute tersebut, yang memberikan inisial (IR). Mengenai kondisi yang dilihatnya, beliau menyampaikan:

“Saya sangat menyayangkan sekali hal ini dibiarkan begitu saja melintas di jalan umum. Tiap hari lewat sini, sering menjumpai truk seperti ini – tebunya menjulang keluar ke samping, tidak diikat, tidak ada penanda. Kami pengendara motor harus berbelok jauh menghindarinya. Kalau tiba-tiba ada yang terlepas atau tersangkut, pasti jatuh korban. Harus ada yang periksa dan menindak, jangan tunggu sampai terjadi kecelakaan baru bertindak.”

⚖️ Pelanggaran yang Terjadi:

  • UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 186 – Muatan kendaraan harus ditempatkan, diikat, dan diamankan agar tidak menjulang, tumpah, atau membahayakan pengguna jalan lain
  • Pasal 274 – Mengangkut muatan tidak diamankan sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana
  • Muatan yang melebihi dimensi kendaraan wajib dipasang penanda peringatan – tidak terpasang sama sekali

📢 Rekomendasi Media Ujungmata:

1. Satlantas Polres Takalar – Lakukan penindakan rutin di jalan poros; tilang tegas kendaraan yang muatannya berlebih dan tidak diamankan.
2. Pemilik/Pengelola Kebun & Pabrik – Wajib periksa dan amankan muatan sebelum kendaraan diizinkan keluar lokasi.
3. Dinas Perhubungan Takalar – Lakukan pemeriksaan dimensi serta pengamanan muatan secara berkala.

Awak Media Ujungmata akan terus memantau keselamatan lalu lintas di wilayah Takalar.

(Manrajai Awing)

Tinggalkan Balasan

Quote of the week

“Hidup memang sulit dimengerti, tapi sulitnya hidup membuat kita banyak mengerti.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

@2025 – www.ujungmata.id – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang