Ujungmata, TAKALAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Senin (8/6/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang lantai dua Gedung DPRD Takalar, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, itu juga dirangkaikan dengan jawaban Bupati Takalar terhadap Ranperda tersebut.

Selain itu, DPRD Takalar turut mengumumkan pembentukan panitia khusus (Pansus) yang akan membahas lebih lanjut regulasi tersebut.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Takalar Fadel Ahmad dan didampingi Wakil Ketua DPRD Takalar Irwan.

Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye hadir langsung mengikuti jalannya sidang paripurna sejak awal kegiatan.

Bupati tampak mengenakan jas hitam dipadukan kopiah hitam dan dasi merah saat duduk di meja pimpinan rapat.

Turut mendampingi, Sekretaris Daerah Takalar Muhammad Hasbi dan Wakapolres Takalar Kompol Alauddin Torki.

Sementara Sekretaris DPRD Takalar Zulkarnain terlihat memantau jalannya persidangan dari belakang meja pimpinan.

Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar juga menghadiri rapat tersebut.

Mereka menempati kursi yang telah disediakan di ruang sidang lantai dua Gedung DPRD Takalar.

Dalam rapat itu, Fraksi Gerindra menjadi salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Pandangan umum Fraksi Gerindra dibacakan oleh Israwati Daeng Rannu.

Pada kesempatan tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan mendukung upaya pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang dapat mendorong iklim investasi di Kabupaten Takalar.

Namun demikian, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan dan masukan strategis untuk penyempurnaan substansi Ranperda.

Salah satu poin yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra berkaitan dengan ketentuan bantuan modal usaha kepada pelaku UMKM dan koperasi serta skema pinjaman berbunga rendah.

Menurut Fraksi Gerindra, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara rinci sumber pembiayaan program tersebut.

“Fraksi Gerindra meminta penjelasan pemerintah daerah terkait sumber pembiayaan bantuan modal usaha dan skema pinjaman berbunga rendah yang diatur dalam Ranperda ini, apakah berasal dari APBD, perbankan, atau lembaga keuangan lainnya yang telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah,” kata Israwati saat membacakan pandangan umum fraksinya.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti potensi tumpang tindih regulasi yang mengatur investasi, baik pada tingkat daerah maupun nasional.

Karena itu, mereka meminta adanya jaminan bahwa norma dan kaidah yang diatur dalam Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek ketenagakerjaan.

Menurut mereka, draf Ranperda belum mengatur secara spesifik mengenai porsi tenaga kerja lokal asal Kabupaten Takalar yang harus direkrut investor.

“Kami mengusulkan agar investor atau pelaku usaha besar yang memperoleh kemudahan investasi diwajibkan menggunakan minimal 80 persen putra-putri daerah Kabupaten Takalar sebagai tenaga kerja lokal yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan,” tegas Israwati.

Usulan tersebut, lanjutnya, dimaksudkan agar investasi yang masuk benar-benar memberikan dampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja masyarakat setempat.

Fraksi Gerindra berpandangan bahwa investasi tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga harus menciptakan manfaat sosial yang dirasakan masyarakat luas.

“Pemberian insentif dan kemudahan investasi harus bermuara pada peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Takalar,” ujarnya.

Tak hanya itu, Fraksi Gerindra juga menilai promosi investasi daerah perlu dilakukan secara lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Mereka mendorong pemerintah daerah memanfaatkan platform digital untuk memperkenalkan berbagai potensi investasi yang dimiliki Kabupaten Takalar.

“Potensi investasi Kabupaten Takalar perlu dipromosikan secara lebih modern dengan memanfaatkan teknologi digital sehingga mampu menarik investor tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari mancanegara,” tambahnya.

Pada akhir pandangannya, Fraksi Gerindra menyatakan prinsipnya menyetujui Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Pandangan umum berikutnya disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan Muhammad Ibrahim Bakri.

Fraksi PKS menyoroti pentingnya investasi yang tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kearifan lokal masyarakat.

“Investasi yang masuk ke Kabupaten Takalar haruslah investasi yang memiliki adab, berwawasan lingkungan, serta menghormati nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat,” kata Ibrahim Bakri.

Menurut PKS, kekayaan alam yang dimiliki Takalar merupakan warisan yang harus dijaga keberlangsungannya untuk generasi mendatang.

Karena itu, pemberian kemudahan investasi tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya kerusakan lingkungan.

Selain isu lingkungan, PKS juga mendukung digitalisasi pelayanan perizinan yang diatur dalam Ranperda.

Namun mereka meminta agar sistem elektronik yang diterapkan benar-benar mampu menghapus praktik pungutan liar dan memberikan kepastian pelayanan kepada investor.

“Kemudahan investasi adalah tentang kepercayaan, dan kepercayaan hanya lahir dari sistem yang transparan, jujur, serta akuntabel,” ujarnya.

Dalam aspek fiskal, PKS mengingatkan pemerintah daerah agar pemberian insentif berupa pengurangan maupun pembebasan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara hati-hati.

Fraksi tersebut meminta adanya mekanisme evaluasi yang jelas agar kebijakan insentif tidak justru mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa manfaat yang sepadan.

“Jangan sampai pemberian insentif fiskal justru menggerus Pendapatan Asli Daerah tanpa memberikan manfaat yang sepadan bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Ibrahim.

PKS juga mendorong adanya aturan lebih rinci terkait kewajiban kemitraan investor dengan UMKM lokal.

Menurut mereka, investasi harus mampu menggerakkan perekonomian masyarakat dan membuka ruang usaha yang lebih luas bagi pelaku UMKM di Takalar.

“Investasi harus menjadi lokomotif yang menarik gerbong ekonomi kerakyatan, bukan malah memutus jalur rezeki pedagang dan pelaku usaha kecil di daerah,” tegasnya.

Fraksi PKS turut meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap investor yang menerima insentif maupun kemudahan investasi.

Apabila investor tidak memenuhi komitmen, termasuk dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal maupun perlindungan lingkungan, pemerintah diminta bertindak tegas.

“Jika investor gagal memenuhi janji serapan tenaga kerja lokal atau merusak lingkungan, maka pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mencabut insentif yang telah diberikan,” ujarnya.

Selain itu, PKS berharap setiap perusahaan yang berinvestasi di Takalar dapat menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) secara optimal.

Dengan demikian, keberadaan investasi dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat sekitar lokasi usaha.

Usai mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Bupati Takalar terhadap berbagai masukan yang disampaikan.

Pada kesempatan yang sama, DPRD Takalar juga mengumumkan pembentukan panitia khusus yang akan membahas Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

#Manrajai Awing

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Hidup memang sulit dimengerti, tapi sulitnya hidup membuat kita banyak mengerti.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

@2025 – www.ujungmata.id – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang