
TAKALAR, 26 MEI 2026 // Ujungmata – Pengadilan Negeri Takalar kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2026/PN.Tkl, Selasa (26/05/2026). Gugatan ini dilayangkan oleh DT (Penggugat I) dan DS (Penggugat II) terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Takalar dan KPKNL Makassar.
Agenda sidang tersebut berfokus pada keberatan Penggugat atas nilai taksiran lelang yang dinilai jauh di bawah standar kewajaran. Objek sengketa merupakan aset bernilai tinggi berupa Ruko 2 Lantai sebanyak 3 Petak yang terletak di lokasi paling strategis, yakni Pusat Kompleks Pasar Sentral Takalar.
Kuasa Hukum Penggugat, Indra Sultan, S.H., saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa nilai taksiran sebesar Rp700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) yang ditetapkan para Tergugat sangat mencederai rasa keadilan dan hak kepemilikan kliennya.
“Klien kami memiliki aset ruko 2 lantai sebanyak tiga petak yang berada tepat di pusat Pasar Sentral Takalar. Taksiran yang hanya Rp700 juta itu kami anggap sama sekali tidak masuk akal dan jauh di bawah harga standar pasar saat ini,” tegas Indra Sultan, S.H.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sangat berharap agar para Tergugat (BRI Takalar dan KPKNL Makassar) melakukan peninjauan kembali dan menetapkan taksiran harga sesuai dengan nilai pasar yang sesungguhnya.
“Harapan kami sederhana, yaitu Tergugat melakukan taksiran harga sesuai harga pasar supaya tidak ada pihak yang dirugikan, terutama klien kami yang hak-haknya terancam oleh penilaian yang tidak objektif ini,” lanjutnya.
Dalam perkara nomor 16/Pdt.G/2026/PN.Tkl ini, Penggugat mendalilkan bahwa penetapan nilai limit lelang yang terlampau rendah merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum. Secara aturan, nilai likuidasi dalam lelang seharusnya tidak boleh jatuh drastis dari nilai pasar wajar, apalagi untuk ruko tiga petak di pusat kota yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.
Penetapan nilai yang tidak logis ini dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan transparansi perbankan, serta mengabaikan hak debitur untuk mendapatkan harga terbaik dalam proses lelang sebagaimana diatur dalam UU Hak Tanggungan.
Melalui persidangan ini, Indra Sultan, S.H. bersama tim hukumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar untuk:
1. Menyatakan penetapan harga lelang tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
2. Membatalkan atau menangguhkan proses lelang atas objek ruko 3 petak tersebut.
3. Mewajibkan adanya penilaian ulang (appraisal) oleh tim independen yang profesional dan objektif sesuai harga pasar.
Bersambung…..
#Rusdi Saputra

Tinggalkan komentar