TAKALAR // Ujungmata – Lembaga ELHAN RI secara resmi telah mengajukan surat permohonan klarifikasi dan keterbukaan informasi kepada Pemerintah Kabupaten Takalar. Surat yang ditujukan kepada Bupati Takalar c.q. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Takalar ini disampaikan untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar di masyarakat maupun media massa terkait alokasi dan pengelolaan anggaran belanja media pada Tahun Anggaran 2025.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Divisi Investigasi Lembaga ELHAN RI, Hasbuddin Toro membenarkan keberadaan surat tersebut. Ia menegaskan bahwa surat dengan nomor: -IV/DPP/ELHAN/2026 itu telah dikirimkan dan diserahkan secara resmi oleh pihak lembaga pada hari ini, Kamis, 30 April 2026.

“Benar adanya, surat permohonan klarifikasi dan informasi ini sudah kami kirimkan dan antar secara resmi dari Lembaga ELHAN RI ke alamat tujuan hari ini, 30 April 2026,” ujar Hasbuddin Toro.

Dalam surat tersebut, lembaga ini mendasarkan permohonannya pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 3 dan Pasal 7. Peraturan tersebut menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik serta mewajibkan lembaga negara untuk menyediakan data secara terbuka dan bertanggung jawab.

Ada tujuh poin utama yang diminta penjelasan dan data resmi oleh Lembaga ELHAN RI, yaitu:

1. Besaran total anggaran yang dialokasikan khusus untuk kegiatan publikasi dan belanja media pada Tahun Anggaran 2025.
2. Jumlah total media yang tercatat sebagai mitra kerja sama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Takalar.
3. Jumlah media yang merupakan perusahaan lokal yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Takalar.
4. Jumlah media yang berasal dari luar daerah atau berstatus sebagai perusahaan media berskala nasional.
5. Besaran anggaran atau nilai kontrak yang diberikan kepada masing-masing media mitra kerja sama.
6. Mekanisme atau tahapan proses penunjukan kerja sama hingga pelaksanaan pembayaran yang berlaku.
7. Daftar lengkap nama-nama media yang terdaftar dan bekerja sama baik pada Tahun Anggaran 2025 maupun rencana kerja sama untuk Tahun Anggaran 2026.

Pihak Lembaga ELHAN RI berharap permohonan ini mendapatkan tanggapan dan respons positif dari Pemerintah Kabupaten Takalar dalam waktu yang ditentukan. Langkah ini dinilai penting demi memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah serta menjamin kebenaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

“Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat merespons surat ini demi terwujudnya transparansi pengelolaan keuangan daerah dan kebenaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Lembaga ELHAN RI dalam penutup suratnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Takalar belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan informasi tersebut.

(Laporan: Tim Investigasi ELHAN RI)

Tinggalkan komentar

@2025 – www.ujungmata.id – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang