Aceh tenggara // Ujungmata – Sorotan tajam kembali mengarah ke Aceh Tenggara. Kali ini, publik mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel kabupaten Aceh tenggara.

Pasalnya, hingga saat ini, kepala desa tersebut belum juga tersentuh proses hukum, meski dugaan pelanggaran yang terjadi dinilai sudah jelas dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Kondisi ini semakin menimbulkan kecurigaan, terlebih yang bersangkutan masih tetap menjalankan aktivitas pemerintahan, bahkan disebut-sebut tetap bisa mencairkan dana desa tahap pertama tahun 2026.

Masa pembinaan selama 60 hari yang seharusnya menjadi langkah awal penindakan juga telah lama berlalu tanpa kejelasan. Situasi ini membuat masyarakat semakin bingung dan mempertanyakan integritas penegakan hukum di daerah tersebut.

Seorang warga Desa Terutung Payung Hilir, Kamaludin, secara tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi yang terjadi.

“Kami sebagai masyarakat sudah sangat kecewa. Kasus ini bukan lagi samar-samar, sudah jelas di depan mata. Tapi kenapa sampai sekarang belum ada tindakan? Malah kepala desa masih bebas dan bisa mengelola dana desa. Ini yang membuat kami curiga, jangan-jangan benar seperti yang beredar, semuanya bisa ‘dikondisikan’,” ujar Kamaludin alias Jonson.

Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada langkah nyata dari aparat penegak hukum di tingkat kabupaten, masyarakat siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kalau Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara terus diam, kami akan melangkah ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Kami ingin kejelasan, karena hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.

Masyarakat kini berharap adanya transparansi dan keberanian dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara terbuka dan adil. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dikhawatirkan akan semakin merosot.

Dalam situasi seperti ini, publik mengingatkan bahwa hukum seharusnya berdiri tegak tanpa pandang bulu. Jika tidak, maka bukan hanya satu kasus yang dipertanyakan, tetapi keseluruhan sistem penegakan hukum di daerah tersebut.

“Di atas langit masih ada langit,” menjadi pengingat bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap, dan keadilan harus tetap diperjuangkan.

Red…

Tinggalkan komentar

@2025 – www.ujungmata.id – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang