

PESISIR SELATAN // Ujungmata – Wali Nagari Tluk Ampalu, Kecamatan Indrapura, Noflimar Sandra, S.Pd.I, resmi membatalkan surat jual beli tanah Negara yang berada di wilayah Kecamatan Bab Tapan. Tanah tersebut diduga dijual oleh seorang warga bernama Raju Wardi (43) kepada pasangan suami istri Suryadi (46) dan Fitriani (40).
Hal tersebut diungkapkan Noflimar Sandra kepada awak media, Senin (17/4/2026), menyusul viralnya pemberitaan terkait dugaan penjualan tanah berstatus kawasan hutan produksi konversi di wilayah tersebut.
Proses Penandatanganan
Noflimar mengakui bahwa dirinya sempat menandatangani surat jual beli tersebut, namun sebelumnya ia telah melakukan pemeriksaan dan pertanyaan kepada pihak penjual.
“Dulu, saat awal saya menjabat, istri Bapak Raju datang membawa surat jual beli tanah. Sebelum saya tanda tangan, saya baca dulu surat itu dengan teliti, lalu saya tanya: ‘Ibu, apakah tanah yang ibu jual ini tidak bermasalah? Dan di mana lokasinya?’,” cerita Noflimar.
Menurut Noflimar, istri Raju saat itu meyakinkan bahwa tanah tersebut aman dan berada di wilayah Nagari Tluk Ampalu.
“Beliau menjawab, ‘Tidak bermasalah Pak Wali, lokasinya di nagari sini, hanya tinggal Pak Wali tanda tangan saja’. Karena sudah diyakinkan seperti itu, akhirnya surat tersebut saya tanda tangani,” tambahnya.
Viral dan Pembatalan
Situasi berubah setelah pada tanggal 12 April 2026, pemberitaan mengenai dugaan penjualan tanah Negara berstatus kawasan hutan produksi konversi di Kecamatan Bab Tapan menjadi viral di berbagai media online dengan judul “Warga Pancung Soal Jual Tanah Negara, Pemkab Pessel Harus Bertindak Tegas”.
Menyikapi hal tersebut, Wali Nagari Tluk Ampalu segera memanggil Raju Wardi untuk dimintai keterangan di kantor nagari.
“Saya panggil Bapak Raju, dan di sana beliau mengakui kesalahannya. Beliau bersedia membuat surat pernyataan pembatalan tersebut,” ujar Noflimar.
Dengan adanya pengakuan tersebut, Noflimar Sandra selaku Wali Nagari langsung mengambil langkah tegas.
“Surat jual beli tanah Negara di Kecamatan Bab Tapan yang dijual oleh Raju Wardi tersebut sudah saya cabut dan telah saya batalkan secara resmi,” tegasnya.
Noflimar juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti lokasi tanah yang diperjualbelikan tersebut, dan pembatalan ini dilakukan demi menegakkan aturan serta mencegah kerugian bagi pihak lain maupun negara.
Red…

Tinggalkan komentar