
Aceh Tenggara // Ujungmata – Semenjak Bulan November Tahun 2025, Kepala Desa/ Pengulu Kute Terutung Payung Hulu Kecamatan Bambel mengundurkan diri, santer menjadi percakapan di kalangan masyarakat di Aceh Tenggara, karena muncul di pemberitaan media online, terkhususnya di masyarakat Desa Terutung Payung Hulu sudah menjadi buah bibir masyarakat di warung kopi.
Hal tersebut disampaikan tokoh Masyarakat Desa Terutung Payung Hulu saudara Mas’ud Pinim pada media ini Rabu 25 Maret 2026 di salah satu warung kedai kopy di seputaran Kota Kotacane Kabupaten Aceh Tenggara. dari penuturan warga tersebut, di bulan November 2025, beredar kabar Juandi Kepala Desa Pengulu Kute Terutung Payung Hulu Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, mengundurkan diri dari jabatan kepala desa, bahkan photo Kopy surat pengunduran diri dari pengulu kute tersebut telah beredar, dan tetap menjalankan tugas menjadi guru SD Lawe Serke.
Ironisnya yang membuat kami heran sampe saat ini saudara Juandi tetap menjalankan tugas kepala desa/pengulu kute dan menjalankan tugas juga sebagai guru PPPK di Sekolah Dasar Lawe Serke, seolah olah pengunduran dirinya hanya sebagai bahan mengelabui masyarakat, dan mengelabui Pemerintah kabupaten Aceh Tenggara karena surat pengunduran disampaikan kepada Asisten Satu.
yang menjadi pertanyaan kami selaku masyarakat Desa yang awam terhadap undan undang dan peraturan pemerintah, apakah perbuatan Kepala desa kami itu tidak bertentangan dengan undang undang atau peraturan pemerintah, ironisnya lagi surat pengunduran dirinya tersebut disampaikan pada Asisten Satu akan tetapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut, jabatan kepala desa kami tidak di pj kan pada sekretaris atau pada orang yang memenuhi syarat.
Kami hanya bisa menyampaikan melalui media ini, Kepada Bapak M. Salim Fahri, agar berkenan menindak lanjuti permohonan pengunduran diri kepala desa kami tersebut, agar kami dapat merasakan keadilan dan berjalannya undang undang dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cinta. tegas masyarakat tersebut.
Red…

Tinggalkan komentar