
Aceh tenggara //Ujungmata – Selasa 4 Maret 2026, Mantan Kepala Sekolah SD N.SIMPANG EMPAT kecamatan lawe bulan Kabupaten Aceh Tenggara, MEMBATAH TUDUHAN YANG DILONTARKAN KEPADA NYA TERKAIT PENGELOLAAN DANA BOS TAHUN 2025.
Saat awak media melakukan konfirmasi dari hasil penyelusuran kami bahwa kepala sekolah tersebut mengatakan pengelolaan sesuai dengan juknis ,serta prinsif transparasi dan akuntabilitas, serta akuntabel berdasarkan aturan permendikbut.
menurut keterangan mantan kepala sekolah terebut dia sering di hubungi oleh salah satu pihak wartawan dengan meminta minta sesuatu kepadanya. apa bila tidak diberikan maka akan di publikasi berita yang tidak sesuai dengan kenyataan terkait sekolah tersebut.
Jadi kami menilai kalau memang benar yang di ucapkan salah satu kepala sekolah terkait, Oknum wartawan tersebut maka sangat jelas Tindakan ini melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Jika benar, dilakukan.
Dimana seharusnya semua wartawan harus menjaga etika dan tetap tunduk pada Kode Etik Jurnalistim dan Undang-undang Pers.
#Bakrio Harsono

Tinggalkan komentar