Kutacane // Ujungmata.id – Sejumlah masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara guna menyampaikan keberatan terhadap hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Aceh Tenggara.

Kedatangan warga tersebut merupakan bentuk aspirasi sekaligus penolakan terhadap hasil audit yang dilakukan oleh Irbansus Inspektorat Aceh Tenggara.

Masyarakat menilai audit tersebut tidak transparan dan tidak pernah dilakukan ekspos atau pemaparan kepada publik desa.

Warga menyebutkan, terdapat sejumlah item kegiatan yang diduga tidak dimasukkan secara jelas dalam hasil audit, di antaranya kegiatan Posyandu, pengadaan sapi, insentif tokoh masyarakat, serta program penanaman pohon di sepanjang bantaran Sungai Kali Alas yang diduga fiktif.

Salah satu narasumber warga desa Terutung payung hilir, Kamaludin alias Jonson, menyampaikan kekecewaan masyarakat terhadap proses audit yang dinilai tidak terbuka kepada publik desa.

“Kami sebagai masyarakat tidak pernah diundang atau diberikan ekspos terkait hasil audit tersebut. Padahal yang diaudit adalah dana desa yang bersumber dari anggaran untuk kepentingan masyarakat. Beberapa kegiatan seperti Posyandu, pengadaan sapi, insentif tokoh masyarakat, dan penanaman pohon di pinggir Sungai Alas menurut kami belum dijelaskan secara transparan,” ujar Kamaludin alias Jonson.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat menduga adanya kejanggalan dalam proses audit yang dilakukan.

“Kami menduga ada permainan antara oknum kepala desa dan pihak Irbansus. Oleh karena itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar semuanya terang dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Menurut warga, kedatangan mereka ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mencari kejelasan atas pengelolaan anggaran desa.

Masyarakat juga meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk turun langsung melakukan peninjauan lapangan serta mendorong dilakukannya audit ulang secara independen dan transparan, agar dugaan kejanggalan penggunaan dana desa dapat diperiksa secara objektif.

Selain itu, warga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.

Red…

Tinggalkan komentar

@2025 – www.ujungmata.id – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang