Aceh // Ujungmata.id – Gelombang penolakan terhadap hasil Audit Khusus Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara kian menguat. Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, secara tegas menyatakan menolak hasil audit dan menyampaikan sikap resmi melalui ELHAN RI Wilayah Aceh.

Penolakan tersebut dipicu selisih angka yang dinilai sangat mencolok antara laporan masyarakat dengan hasil audit tahun 2026.

Warga sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2025 dengan total nilai kegiatan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp1.424.514.000. Rincian laporan meliputi pembangunan fisik, ketahanan pangan, pengadaan barang, hingga penyertaan modal desa.

Namun dalam Surat Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Inspektorat hanya mencantumkan kewajiban pengembalian sekitar Rp232.615.000  dan temuan ketahanan pangan sekitar Rp136.728.000, diduga banyak temuan dilapangan dihilangkan seperti Penanaman pohon, pengadaan Sapi sudah jelas fiktip dan tambah lagi mar’up pengadaan kambing, posyandu, Poskamling, Festival keagamaan, Pembinaan Keagamaan, Bantuan pertanian ketahanan pangan, insentif tokoh adat

Selisih ratusan juta rupiah inilah yang kini menjadi sorotan tajam warga.

Perwakilan ELHAN RI Wilayah Aceh menyatakan pihaknya menilai hasil audit belum menjawab secara komprehensif seluruh substansi laporan masyarakat.

“Jika laporan masyarakat mencapai lebih dari satu miliar rupiah, tetapi hasil audit hanya menemukan sebagian kecilnya, maka publik berhak mempertanyakan ruang lingkup dan kedalaman pemeriksaan. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tegas perwakilan ELHAN RI Wilayah Aceh.

Ia menambahkan, apabila Inspektorat tidak membuka secara rinci metode, objek pemeriksaan, serta dasar perhitungan angka temuan, maka kepercayaan publik terhadap hasil audit bisa tergerus.

“Audit itu harus bisa diuji secara terbuka. Kalau tidak ada penjelasan detail, wajar masyarakat menduga ada yang belum tergali secara maksimal,” tambahnya.

DPW ACEH LEMBAGA ELHAN RI juga mendesak agar dilakukan klarifikasi terbuka atau bahkan audit ulang apabila diperlukan, guna memastikan seluruh laporan masyarakat benar-benar diperiksa tanpa ada yang terlewat.

Kamaluddin alias Jonson Silalahi salah seorang warga, menyatakan bahwa masyarakat tidak ingin polemik ini dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tapi kalau selisihnya ratusan juta rupiah, tentu harus dijelaskan secara terang-benderang. Jangan sampai audit terkesan setengah hati,” ujarnya.

Menurutnya, dana desa adalah uang negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga pengawasannya tidak boleh dilakukan secara tertutup atau terbatas.

ELHAN RI Wilayah Aceh menyatakan siap mendampingi masyarakat untuk menempuh langkah lanjutan, termasuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum apabila klarifikasi tidak diberikan secara terbuka dan memadai.

“Kami menghormati Inspektorat sebagai APIP. Namun jika tidak ada transparansi dan penjelasan yang objektif, maka langkah hukum adalah hak masyarakat,” tegas perwakilan ELHAN.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Inspektorat maupun pemerintah desa terkait desakan audit ulang tersebut.

Masyarakat berharap Inspektorat segera membuka seluruh data pemeriksaan kepada publik agar polemik tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pengawasan keuangan desa di Kabupaten Aceh Tenggara.

#Red…

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Hidup memang sulit dimengerti, tapi sulitnya hidup membuat kita banyak mengerti.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

@2025 – www.ujungmata.id – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang