Takalar, ujungmata.id – 22 Januari 2026, Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) melalui Kadiv Investigasi Hasbuddin DT, menyoroti tumpukan sampah, dijalan Poros Galesong Utara Kelurahan Bontolebang  Kecamatan Galesong Utara – Takalar. Kondisi sampah yang menumpuk tidak hanya mengganggu keindahan, namun juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah seperti kesehatan, baik pengendara yang lewat maupun masyarakat sekitar.

Hasbuddin DT menyampaikan sangat prihatin maupun kekhawatiran terkait kondisi tersebut, dimana pada hari Rabu, 21 Januari 2026, terlihat sampah sudah ada berhamburan dan menumpuk di pinggir jalan poros galesong, namun sampai hari ini Kamis 22 Januari 2026 sampah tersebut tidak di angkut, malah tumpukan sampah semakin banyak dan lebih banyak tumpukan-tumpukan yang berhamburan ditanah pada area pinggiran sawah.

Hasbuddin Toro menambahkan bahwa Visi & Tujuh program prioritas Kabupaten Takalar tahun 2025 – 2029, Visi “Takalar maju dan berdaya saing melalui ekonomi digital” dan 7 program prioritas, dimana pada poin prioritas 7 adalah Takalar Bisa (Bersih, Indah, Sehat dan Nyamana), tapi sangat disayangkan area tersebut banyak sampah berhamburan tanpa ada perhatian  khusus untuk mengantisipasi sampah tersebut.

Elhan-Ri mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Takalar untuk mengambil langkah-langkah dalam menangani sampah dilokasi tersebut maupun lokasi lainnya yang ada diwilayah kabupaten Takalar terkhusus di area Galesong utara, mengingat lokasi yang selalu di lewati oleh pengendara roda empat maupun roda dua serta pejalan kaki, baik masyarakat takalar sendiri maupun masyarakat luar takalar tiap harinya.

Ditempat terpisah Mirwan.,SH.,MH ketua umum Lembaga Elhan-Ri, sangat prihatin, terkait masalah sampah yang banyak menumpuk dan berhamburan di jalan poros galesong tersebut, yang harusnya masyarakat dibuatkan titik penampungan sampah dan pemerintah seharusnya rutin melakukan pengangkutan, dimana ada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar yang bertanggung jawab. Dimana DLHP memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan sampah pada fasilitas umum dan pemerintahan di daerah, pengangkutan sampah dari area ke tempat Pemprosesan Akhir (TPA) merupakan bagian dari tanggung jawab dinas tersebut.ujarnya,22/1/2026

Mirwan juga menambahkan bahwa sekelas area pinggiran jalan poros galesong, orang selalu bergantian melewati lokasi tersebut menuju makassar atau balek dari makassar, namun sampah-sampah itu tidak aktif dilakukan pengangkutan, bagaimana dengan area titik lainnya yang bukan jalanan poros di galesong dan umumnya pada kabupaten takalar ini, apakah aktif di angkut atau tidak. tentunya ada pertanyaan besar buat dinas terkait bagaimana kinerjanya.

Bersambung….

Abd Latif

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Hidup memang sulit dimengerti, tapi sulitnya hidup membuat kita banyak mengerti.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

@2025 – www.ujungmata.id – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang