
TAKALAR//Ujungmata.id – 17 DESEMBER 2025, Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri) menyoroti pekerjaan Rehabilitasi Atap dan Mechanical Electrical Mess Rumah Jabatan Bupati Takalar. Berdasarkan pantauan langsung dilapangan pada tanggal 17 Desember 2025, Elhan-Ri menemukan para pekerja tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sesuai standar.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya sistematis untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui pencegahan, pengendalian bahaya, serta penyediaan lingkungan kerja yang aman dan sehat, yang mencakup aspek teknis, medis, dan regulasi, serta penting untuk kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan perusahaan. Implementasi K3 yang baik bukan hanya kewajiban hukum, namun juga bentuk tanggung jawab moral terhadap setiap individu yang terlibat dalam proses pembangunan.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Aulia Prima Tehnik dengan nomor surat perjanjian 30/SP.Setda/XI/2025, berlokasi di Kabupaten Takalar dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.364.236.665,- (Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Dua Ratus Tiga Puluh Enam, Enam Puluh Enam Lima Rupiah). Waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 43 (Empat puluh tiga) hari kalender, mulai tanggal 19 November sampai dengan 31 Desember 2025. Proyek yang bertujuan meningkatkan fasilitas rumah jabatan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh pembangunan yang baik di wilayah tersebut.
Nawir Gassing dari Tim Investigasi Lembaga Elhan-Ri sangat menyayangkan dengan kondisi yang ditemukan. “Anggaran miliaran pihak rekan tidak membekali para pekerja K3, padahal yang dikerja adalah rumah jabatan Bupati Takalar atau orang nomor 1 di Kabupaten Takalar yang seharusnya memberikan contoh yang baik buat pekerjaan-pekerjaan lain yang ada di Kabupaten Takalar,” ujar Nawir dalam keterangan resmi Elhan-Ri.
Menurut hasil pantauan, para pekerja yang menangani bagian rehabilitasi atap tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm standar, sepatu kerja anti slip, maupun tali pengaman yang wajib digunakan untuk pekerjaan di ketinggian. Selain itu, pada bagian mechanical electrical juga tidak terlihat penggunaan sarung tangan isolasi dan kacamata pelindung, yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Elhan-Ri mengemukakan bahwa setiap proyek pembangunan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas pemerintah, harus menjadi pionir dalam penerapan standar K3 yang ketat. Hal ini tidak hanya untuk melindungi pekerja, namun juga untuk memastikan kualitas dan keamanan hasil pembangunan itu sendiri. Kekurangan dalam penerapan K3 dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, bahkan berpotensi mengganggu jadwal penyelesaian proyek.
Lembaga ini juga mengimbau pihak pemerintah Kabupaten Takalar, khususnya dinas terkait yang menjadi penyelia proyek, untuk segera melakukan pengecekan ulang dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pelaksana pekerjaan. Harapannya, pihak kontraktor dapat segera memperbaiki kondisi dengan menyediakan perlengkapan K3 yang lengkap dan memastikan semua pekerja terlatih dalam penggunaannya.
Selain itu, Elhan-Ri akan melaporkan temuan ini ke instansi berwenang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kelalaian yang terjadi dan agar kasus serupa tidak terulang di proyek pembangunan lainnya di wilayah Takalar maupun daerah lain di Indonesia.
“Kami berharap dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran yang tinggi dari semua pihak terkait, standar K3 dapat diterapkan dengan baik di setiap pekerjaan. Kesejahteraan pekerja adalah aset berharga bagi kemajuan pembangunan bangsa,” pungkas Nawir Gassing.
Bersambung…
@Rusdi Saputra

Tinggalkan komentar